Waspada, Pengamen Suka Merampas di Lampu Lalu Lintas Jakbar
VIVA.co.id – Tim unit reskrim Polsek Tambora, mengamankan tiga orang pelaku yang melakukan perampasan terhadap pengemudi di lampu lalu lintas Jembatan Dua Rw 09, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kamis 2 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketiga pelaku yang diamankan yakni IN (25 tahun), SA (25), dan AH (24).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Herru Julianto, mengatakan, kronologi kejadian pada saat korban bernama Mohamad Fatkhaeni (48) melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Korban didatangi tiga orang pelaku dan kemudian mengamen dengan cara bertepuk tangan dan bernyanyi," kata Herru dalam keterangannya, Kamis, 2 Mei 2016.
Selanjutnya, korban memberikan uang Rp2.000, kemudian pelaku meminta semua uang yang ada di dasbor sebesar Rp85 ribu dengan disertai ancaman.
"Setelah korban menyerahkan uang, pelaku merampas paksa handphone korban yang sedang dicharge," ujarnya.
Kemudian korban melaporkan ke anggota Buser yang sedang observasi di sekitar TKP dan berkat informasi korban, kemudian anggota Buser melakukan penyisiran, dapat dilakukan penangkapan di kolong jembatan layang Angke.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan barang bukti handphone dan uang milik korban," katanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti satu buah ponsel merk Advance warna hitam dan uang tunai Rp 85 ribu diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.