Kesepakatan Atur Kawasan Lokalikasi Dadap
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Mediasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan warga digelar di kantor Ombudsman. Pencarian jalan tengah ini dilakukan terkait rencana penataan pemukiman di Dadap Kecamatan Kosambi, Tangerang.
Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan, kedua belah pihak sepakat adanya penataan.
"Bahwa penataan untuk warga juga perbedaanya terjadi pada teknis penataanya. Pemkab punya pra-masterplan, yang nanti diputuskan bersama warga. Itu dijelaskan tadi sifatnya perombakan penataan, tata letak dan sebagainya," kata Ahmad di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2016.
Dari hasil mediasi, kata Ahmad, warga ingin penataan kawasan yang terkenal dengan lokalisasi itu diatur tanpa adanya perubahan tata letak. Artinya, yang ditata hanya rumah yang dianggap belum baik.
Namun, pemerintah menilai jika perubahan hanya sebatas itu tidak menghasilan perubahan yang signifikan untuk warga.
"Itu yang saya suka bilang, pahit untuk semua pihak, apa boleh buat UU memerintahkan kami seperti itu, saya cuma melaksanakan UU. Pemkab melaksanakan UU dan warga juga punya hak yang dijamin UU," katanya.
Kuasa hukum warga, Yunita, menyebutkan masyarakat sejatinya sepakat dengan adanya penataan. Namun yang menjadi permasalahan adalah standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penataan. Menurutnya, opsi pemindahan jadi solusi terakhir.
"Kalau menurut warga, yang kumuh bisa ditingkatkan, jadi enggak perlu sampai dipindahkan, masalah metodenya aja penataan itu. Sebisa mungkin tidak ada pemindahan, prosedurnya pemindahan kalau enggak ada solusi terakhir, warga meyakinkan bisa tinggal di sana selagi ditata. Jadi penataan bisa dilakukan," kata Yunita.
Sekretaris Daerah Tangerang Iskandar menjelaskan akan mematuhi rekomendasi Ombudsman.
"Kami ingin membangun lingkungan asri, sehat dan cukup baik untuk warga. Kalau hanya ganti dinding, nanti ada yang iri. Sementara itu proses dua minggu ini kami patuhi," katanya.
Iskandar menjelaskan, dalam pra-masterplan yang telah dibuat Pemerintah Tangerang, bekerjasama dengan sejumlah lembaga dan kementerian bakal dilakukan pengembangan dan juga penataan lingkungan.
"Kami paparkan pra-masterplan mereka (warga dan Ombudsman) juga memberikan masukan. Kami sudah MoU dengan bandara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal pembangunan rusunawa dan penataan lingkungan, semua dijelaskan termasuk dokumen SK Bupati, Perda, semua telah disampaikan," katanya.