Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Dolar Palsu Rp4,2 Miliar
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Aparat Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan tersangka peredaran uang dolar palsu. Polisi pun menyita tumpukan uang dolar palsu itu, yang nilai totalnya setara Rp4,2 miliar.
Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum dari Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan Syafrudin, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 27 Mei 2016.
Laporan itu menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli mata uang asing palsu jenis dolar Amerika pecahan US$100. "Informasi ditindaklanjuti dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Andi kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 2 Juni 2016.
Tersangka pertama yang dibekuk yaitu LUK (38) dan IKS (59) di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Purat. Dari dua tersangka itu, disita barang bukti uang dolar palsu pecahan USD $100 sebanyak 996 lembar. "Mereka menjual dolar tersebut sebesar Rp50 juta," ujarnya.
Tersangka mengaku mendapatkan uang dolar palsu itu dari tersangka WLM, di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ini, WLM masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas kemudian mengembangkan kasus itu. Petugas lantas menangkap tersangka DEB (54), EDG (39), IGN (39), dan RUS (46) di depan Kebon Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu, 29 Mei 2016.
"Dari keempatnya disita barang bukti 1.581 lembar dolar palsu pecahan USD $100. Mereka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka MUH yang saat ini menjadi DPO," ujar Andi.
Selanjutnya, pada 30 Mei 2016, petugas juga berhasil menangkap tersangka YAS (56) dan RAY (48) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dari mereka, polisi menyita barang bukti 700 lembar dolar palsu pecahan USD $100. YAS dan RAY juga mengaku mendapat uang dolar palsu tersebut dari tersangka WLM.
"Total barang bukti yang disita dari kelompok ini sebanyak 3.277 lembar uang dolar pecahan US$100 dengan nilai total Rp4,2 miliar," katanya.
Andi menuturkan, kelompok ini merupakan sindikat peredaran uang palsu. Mereka tidak membelanjakan ke mal atau pasar namun bekerja sesuai pesanan dari Warga Negara Asing (WNA), yang saat ini juga masih diburu.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan ini. Untuk setiap aksinya, mereka mengaku mendapatkan upah sebesar 10 persen dari harga jual dolar palsu tersebut. "Kami tidak langsung percaya dan mengaku mengedarkan di Jakarta. Masih kami kembangkan," lanjut Andi.
(ren)