Produk Klorofil MLM ini Dilaporkan ke BPOM
VIVA.co.id – Produk keluaran perusahaan multi level marketing (MLM) PT RGS dilaporkan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta Pusat pada Rabu 1 Juni 2016.
Dilaporkannya PT RGS tersebut, berawal dari kasus krlorofil suplemen yang diduga tak berizin dilaporkan seorang konsumen bernama BS ke Polda Metro Jaya. BS mengaku usai mengonsumsi suplemen tersebut, mengalami gangguan pencernaan dan sempat dirawat di rumah sakit.
Kuasa hukum pelapor inisial BS, Rizki Hariyo mengatakan, dia melaporkan langsung ke BPOM untuk meminta informasi serta klarifikasi, terkait izin edar produk Chlorophyl Gamat yang dimiliki oleh PT RGS, yang diduga tak ada beberapa ketentuan yang tak sesuai.
"Tetapi, sebagai bentuk itikad baik kami, kami juga mencoba minta klarifikasi instansi berwenang, dalam hal ini BPOM. Sehingga, kedatangan kami akan menjadi pijakan langkah kami berikutnya," kata Rizki, saat dihubungi, Kamis 2 Juni 2016.
Rizki menjelaskan, produk yang dibeli kliennya disebutkan khasiatnya bagus untuk tulang.
"Kemudian, dia makan lalu konsumsi produk ini. Setelah itu, dia merasa ada masalah di perut, diduga dalam hal ini mungkin konsumsi, tetapi kita menghormati asas praduga tak bersalah. Kita minta klarifikasi BPOM ada tidak masalah di dalam produk itu," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini, pihaknya masih menunggu hasil uji lab dari rumah sakit sembari menanti perkembangan BPOM terkait tindak lanjut laporannya. Dalam kasus ini, kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
"Kita lebih ingin mengetahui mengenai izin edar produk itu, di Polda klien kami melaporkan terkait pasal 91 Undang-undang Pangan masalah izin edar juga," katanya.
Sebelumnya diberitakan, BS melaporkan PT RGS dugaan penjualan tanpa mencantumkan aturan pakai ke Polda Metro Jaya.Sesuai Laporan Polisi Nomor : TBL/2294/V/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2016, BS melaporkan perusahaan itu terkait dugaan tindak pidana pada bidang pangan.
Tak hanya satu, seorang konsumen lainnya, SN mengadukan perusahaan MLM tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 518/ V/ 2016/ PMJ/ Restro JakBar? tertanggal 19 Mei 2016, PT RGS dilaporkan dengan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf I tentang perlindungan konsumen?.
Untuk menyelidiki kasus ini, penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah perusahaan MLM PT RGS LWG di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu 25 Mei 2016 lalu.
"Iya benar (penggeledahan), tetapi bukan penggerebekan," kata Kepala Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arsal Sahban. (asp0