Terhimpit Kredit Motor, Petugas PPSU Curi Komputer Kelurahan

Polsek Kebayoran Baru rilis kasus pencurian komputer Kelurahan Gandaria Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Seorang pegawai honorer Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gandaria Utara, berinisial SNT alias NT (36) menganiaya Kamaludin (31) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kamboja, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 29 Mei 2016. 

20 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumut

Kapolsek Metro Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Purwanto mengatakan, SNT nekat menganiaya korban lantaran kepergok saat mencuri komputer di kantor Kelurahan Gandaria Utara. 

Hanya berselang beberapa jam setelah peristiwa tersebut, anggota Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil meringkus SNT. "Dalam waktu 1x24 jam kami berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Ary di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juni 2016. 

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Ary menjelaskan, kejadian bermula ketika tiga unit komputer dan satu unit alat scanner hasil curian disembunyikan oleh pelaku di area TPU Kamboja dengan cara ditutupi menggunakan dedaunan. Namun, aksi kejahatan itu kepergok oleh Kamaludin.

"Korban sempat meminta pelaku mengembalikan (hasil curiannya). Setelah cekcok, karena keadaan panik, pelaku langsung memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan batu conblock," ujarnya.

Bivitri Bilang Pilkada Jadi Pertaruhan Kekuasaan Jaga Stabilitas Politik

Akibat peristiwa tersebut, Kamaluddin mengalami luka parah di bagian kepala. Korban lantas dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

Kepada polisi, kata Ary, pelaku SNT mengaku nekat mencuri komputer lantaran himpitan ekonomi dan terdesak dengan tagihan kredit sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SNT kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Metro Kebayoran Baru. Dia dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (ase)
 

Ilustras.

Polisi Tangkap Lima Terduga Pengeroyok Petugas PPSU

Korban dikeroyok lantaran membersihkan spanduk liar.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2016