Kejari Jakpus Masih Teliti Berkas Perkara Jessica
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) masih meneliti berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Belum dilimpahkan ke pengadilan, berkas sama barang bukti masih diteliti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto saat dihubungi wartawan, Rabu, 1 Juni 2016.
Nantinya, kata Hermanto, berkas dan barang bukti yang diteliti Kejaksaan akan dijadikan surat dakwaan terhadap Jessica.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mempersiapkan surat dakwaan sampai masa penahanan Jessica di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari. "Kalau sudah baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengemukakan pihaknya siap menjalani persidangan perdana kasus 'kopi sianida'. Dia mengaku, tidak mempersiapkan apapun dalam sidang pertama tersebut.
Biasanya, menurut dia, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Saat ini, dia belum mengetahui jadwal sidang tersebut. "Kami lagi nunggu dan yang tahu adalah jaksanya," ujarnya.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Diduga, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.Â