Kejari Jakpus Masih Teliti Berkas Perkara Jessica

Penyerahan Tahap 2 Perkara Jessica Terpenuhi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) masih meneliti berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Otto Hasibuan Minta Setiap Informasi Harus Diselidiki

"Belum dilimpahkan ke pengadilan, berkas sama barang bukti masih diteliti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto saat dihubungi wartawan, Rabu, 1 Juni 2016.

Nantinya, kata Hermanto, berkas dan barang bukti yang diteliti Kejaksaan akan dijadikan surat dakwaan terhadap Jessica.

Jessica: Saya Rela Dihukum Seberat-beratnya

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mempersiapkan surat dakwaan sampai masa penahanan Jessica di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari. "Kalau sudah baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengemukakan pihaknya siap menjalani persidangan perdana kasus 'kopi sianida'. Dia mengaku, tidak mempersiapkan apapun dalam sidang pertama tersebut.

Jessica Ungkap Bungkusan dari Suami Mirna ke Pegawai Kafe

Biasanya, menurut dia, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Saat ini, dia belum mengetahui jadwal sidang tersebut. "Kami lagi nunggu dan yang tahu adalah jaksanya," ujarnya.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Diduga, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. 

Arief Soemarko, Suami Wayan Mirna Salihin.

Suami Mirna Harap Jessica Dihukum Berat

Arief yakin istrinya diracun Jessica

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2016