Pemkot Bekasi Robohkan Tembok Pengurung Nenek Dua Cucu
VIVA.co.id – Yulia Rachmat (56), seorang nenek dengan tiga anak dan dua orang cucu, yang rumahnya terperangkap tembok warga di perumahan Marna Putra Setya, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, kini bisa tersenyum lebar.
Sebab, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, telah merobohkan tembok yang berdiri sejak Oktober 2015 lalu, dan menutup akses jalan menuju rumahnya, di Jalan Danau Maninjau, RT 08/RW 04 Jatibening Baru, Selasa, 31 Mei 2016.
"Temboknya sudah dirobohkan sejak kemarin, dan kami merasa senang bisa kembali leluasa beraktivitas," kata Yulia di rumahnya, Rabu, 1 Juni 2016.
Setelah tembok setinggi hampir tiga meter dengan lebar empat meter itu dirobohkan, otomatis Yulia bersama keluarganya bisa lebih leluasa keluar-masuk rumahnya, melalui Jalan Danau Maninjau. "Dan saat ini, kami pun masuk menjadi anggota warga di RT 03/RW 07 Kelurahan Jatibening Baru," ungkap Yulia.
Setelah hasil mediasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan warga, yang dipimpin Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pekan lalu, tembok penghalang itu telah dibongkar.
Pembongkaran dilakukan setelah warga pembuat tembok sepakat mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp20 juta. Dana itu berasal dari anggaran Pemkot Bekasi.Â
Yulia mengatakan uang kompensasi sebesar Rp20 juta telah dibayarkan kepada warga RW 07, kemarin. "Saya menyaksikan pembayaran itu sebelum tembok dirobohkan," katanya.
Kini, kesulitan Yulia dan keluarganya mendapatkan akses dengan dunia luar  menjadi kenangan masa lalu.Â
Sebelumnya, , dan kesulitan menjalankan melakukan aktivitas di luar rumah, termasuk bertemu tetangga. Untuk menunaikan itu, mereka harus memanjat sebuah tembok pagar di lokasi yang lain, yang ukurannya tidak terlalu tinggi untuk dipanjat nenek tersebut.
Beruntung, Warga RW 04 Jatibening Baru yang melihat nenek itu sedang memanjat tembok, tergugah hatinya untuk membantu keluarga Yulia.
Ketua RW 04, Rusdi Effendy, bersama warga kemudian membongkar tembok pembatas di sebidang lahan kosong untuk dijadikan jalan keluar-masuk bagi keluarga Yulia. Akses ini menjadi alternatif, sementara tembok penghalang berukuran 3 meter di Jalan Danau Maninjau belum dibongkar.
Celah selebar setengah meter yang dibuat warga itu menjadi satu-satunya jalan keluar-masuk bagi keluarga Yulia kala itu.