Kelelahan Jadi Alasan Pramusiwi Aniaya Bayi 1,5 Tahun
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Muthia (23), baby sitter atau pramusiwi yang dilaporkan atas penganiayaan seorang bayi berumur 1,5 tahun di Kebon Jeruk Jakarta Barat, menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.
Dari pengakuannya, Muthia menganiaya bayi lantaran kelelahan saat bekerja di rumah majikannya. "Dari hasil interogasi yang bersangkutan, kenapa menyiksa itu bayi, pada intinya yang bersangkutan merasa capai, lelah, kemudian mendengar berisik dari bayi itu menangis. Dia jengkel dan penyiksaan pun terjadi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu 1 Juni 2016.
Baca Juga:
Tak cuma itu, kepolisian juga menduga juga ada kemungkinan kurangnya pengawasan dari orang tua bayi. Sebabnya, selama ini bayi malang itu diasuh hanya oleh pramusiwi.
Sementara kedua orang tuanya bekerja dari pagi hari hingga malam. "Yang tinggal di rumah itu kakek dan neneknya. Ruang bayi dan baby sitternya ini di ruangan lantai dua. Sehingga, kurang dapat kontrol dari keluarga," kata Awi.
Sejauh ini kepolisian sudah mengantongi alat bukti berupa rekaman CCTV di kediaman korban. Pramusiwi Muthia akan dijerat hukum tindak pidana pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak dan pasal 51 UU No.35 Tahun 2014 tentang penganiayaan.
"Ancaman penahanan selama dua tahun 6 bulan untuk UU perlindungan anak dan untuk penganiayaan selama 3 tahun 8 bulan," ujar Awi.