Kelelahan Jadi Alasan Pramusiwi Aniaya Bayi 1,5 Tahun

Ilustrasi/Pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Muthia (23), baby sitter atau pramusiwi yang dilaporkan atas penganiayaan seorang bayi berumur 1,5 tahun di Kebon Jeruk Jakarta Barat, menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.

Tata Penganiaya Balita di Daycare Ditahan dalam Kondisi Hamil, Jokowi Minta Maaf

Dari pengakuannya, Muthia menganiaya bayi lantaran kelelahan saat bekerja di rumah majikannya. "Dari hasil interogasi yang bersangkutan, kenapa menyiksa itu bayi, pada intinya yang bersangkutan merasa capai, lelah, kemudian mendengar berisik dari bayi itu menangis. Dia jengkel dan penyiksaan pun terjadi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu 1 Juni 2016.

Baca Juga:


Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Tak cuma itu, kepolisian juga menduga juga ada kemungkinan kurangnya pengawasan dari orang tua bayi. Sebabnya, selama ini bayi malang itu diasuh hanya oleh pramusiwi.

Sementara kedua orang tuanya bekerja dari pagi hari hingga malam. "Yang tinggal di rumah itu kakek dan neneknya. Ruang bayi dan baby sitternya ini di ruangan lantai dua. Sehingga, kurang dapat kontrol dari keluarga," kata Awi.

Oknum Dokter Tampar Balita Hingga Tersungkur Gara-gara Catur Terancam Masuk Bui

Sejauh ini kepolisian sudah mengantongi alat bukti berupa rekaman CCTV di kediaman korban. Pramusiwi Muthia akan dijerat hukum tindak pidana pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak dan pasal 51 UU No.35 Tahun 2014 tentang penganiayaan.

"Ancaman penahanan selama dua tahun 6 bulan untuk UU perlindungan anak dan untuk penganiayaan selama 3 tahun 8 bulan," ujar Awi.

Pelaku penganiayaan balita saat digiring kepolisian (Satria)

Pengasuh di Bima Aniaya Balita Hingga Tewas

Seorang pengasuh anak di Kota Bima diduga menganiaya balita berusia 1,5 tahun hingga tewas. Pelaku berinisial RF alias WN (42 tahun), merupakan seorang pria yang mengasuh

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2024