Polisi Bakal Tindak Tegas Pelanggar Trotoar
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melanggar fungsi trotoar di Jakarta.
Trotoar di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, misalnya. Kesemrawutan yang terjadi di sana lantaran berbagai permasalahan sosial antara lain ojek mangkal, pedagang kaki lima dan kegiatan masyarakat lainnya.
"Hal itu berakibat tidak berfungsinya trotoar secara maksimal sebagai pedestrian atau ruang untuk pejalan kaki dan menurunnya kapasitas atau daya tampung jalan," kata Budiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 1 Juni 2016.
Budiyanto menegaskan, pada dasarnya trotoar adalah fasilitas umum bagi pejalan kaki. Bukan sebagai tempat parkir, berdagang dan pangkalan ojek, sehingga perlu dikembalikan pada fungsi yang sebenarnya.
Upaya pengembalian fungsi trotoar, lanjut dia, dilaksanakan dengan cara melakukan tindakan sinergis, baik kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. "Dengan melibatkan personel dari Polri dan stakeholders lainnya," ujarnya.
Kegiatan penertiban untuk mengembalikan fungsi trotoar, seperti di Jalan Sudirman-Thamrin, dilakukan sejak 17 Mei 2016 sampai sekarang. Operasi itu didukung 175 anggota, baik dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Sabhara, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hasilnya, petugas menjaring 192 pengojek yang melanggar. Selain itu, dalam kegiatan tersebut, polisi pun memberikan imbauan kepada pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di sepanjang trotoar.