Ahok Pertanyakan Motif di Balik Gugatan Izin Reklamasi
- Danar Dono
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mempertanyakan motif di balik gugatan terhadap izin-izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada perusahaan pengembang untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta.
Pihak penggugat, seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), beralasan proyek reklamasi lebih banyak merugikan warga, terutama nelayan Teluk Jakarta.
Namun, kata Basuki, tak ada pihak yang mempersoalkan reklamasi oleh PT Pelindo II terhadap Pulau N. Pulau itu rencananya digunakan sebagai lahan untuk mengembangkan Pelabuhan Tanjung Priok.
Lantaran diperuntukkan sebagai area pelabuhan, perizinan Pulau N ditangani Kementerian Perhubungan. "Kan anti reklamasi, Pulau N kok enggak digugat untuk dibongkar?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 1 Juni 2016.
Hal serupa juga terjadi terhadap Pulau C dan D, yang keberadaannya dipermasalahkan pemerintah pusat. Pemerintah menemukan, dua pulau yang sama-sama direklamasi Agung Sedayu Group itu dibentuk menyatu. Tak ada yang menggugat reklamasi pulau itu.
"Kalau Anda antireklamasi, kenapa Pulau A, B, C, enggak Anda tuntut juga untuk dibongkar? Pulau C dan Pulau D malah udah jadi," ujar Ahok.
Sebelumnya, pulau-pulau yang izin reklamasinya digugat adalah Pulau F, I, K, dan G. Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Selasa, 31 Mei 2016. Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Adhi Budi Sulistyo, meminta agar Gubernur DKI Jakarta, selaku tergugat, mencabut Surat Keputusan Nomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra.