Dewan Pers Kritisi Pemberitaan Jessica Tersangka Sianida
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pemberitaan media terkait Jessica Kumala Wongso diduga terlibat dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga disebabkan racun sianida di dalam kopi yang diminumnya di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, jadi sorotan Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo, mengatakan, dalam perjalanan kasus itu, media dinilai sering mengadili kasus terlebih dahulu dalam pemberitaannya.
Saat kasus itu terjadi, Jessica seolah diadili sebagai orang yang bersalah. Meskipun belum berstatus sebagai tersangka.
"Seperti perkara kopi Jessica, banyak media yang memperlakukan dia seperti tersangka. Padahal kenyataannya ia belum pasti tersangka," kata Stanley, Rabu, 1 Juni 2016.
Menurut Stanley, berita pers harus lebih berhati-hati dalam menentukan narasumber. Dan tidak layak mengambil kutipan ahli sebagai berita utama.
"Banyak kasus yang baru ditemukan, awal-awal banyak media menggunakan kutipan para ahli," ujarnya saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pers, menurutnya, sudah seharusnya mendidik masyarakat dengan cara yang akurat. Verifikasi isu sebelum memuat naskah sangat diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak salah.
"Verifikasi isu terlebih dahulu itu lebih penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam perspektif masyarakat," ujarnya.
Seperti diketahui, meskipun saat ini Jessica telah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (DKI), tapi kasus itu berjalan alot.
Penyidik Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Pol Krishna Murti, setidaknya nyaris saja tak bisa melimpahkan kasus itu ke tahap peradilan. Karena mereka tidak memiliki alat bukti kuat, walau telah menahan Jessica lebih dari 100 hari.