Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan Maut di Kramat Jati
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Tim dari Kepolisian Sektor Metro Kramat Jati menggerebek sebuah toko yang dijadikan pabrik pembuatan minuman keras oplosan. Penggerebekan berlangsung di Jalan Raya Inpres RT 04, RW 01 Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan puluhan bungkus minuman keras oplosan siap edar. Selain itu, petugas juga mendapati satu ember minuman keras oplosan yang baru diproduksi.
"Kami dapat laporan, lalu tim langsung bergerak dan menggerebek toko yang berada di pinggir kali tersebut," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsektro Kramat Jati, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwin Pakpahan, Rabu 1 Juni 2016
Di lokasi, petugas juga menangkap dua peracik minuman keras oplosan tersebut, masing-masing berinisial SJ (42 tahun) dan JN (46 tahun). Keduanya telah digelandang ke Markas Polsektro Kramat Jati untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Barang bukti dan para tersangkanya kami amankan untuk diproses," ujar Erwin.
Menurut Erwin, minuman keras oplosan itu sangat berbahaya. Masalahnya, pelaku meracik minuman dengan zat kimia yang dapat menyebabkan kematian bagi yang meminumnya.
Maka, kedua peracik itu akan dijerat dengan pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembuatan dan pengedaran minuman berbahaya. "Ancaman hukumannya sendiri minimal 15 tahun penjara," ujar Erwin.
(ren)