Kalah di PTUN, Ahok Tetap Lanjutkan Reklamasi
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dengan dimenangkannya gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tidak akan menghentikan proses reklamasi terhadap Pulau G.
Jika Keputusan Gubernur yang menjadi dasar PT Muara Wisesa Samudera, kelompok perusahaan Agung Podomoro Group itu mencapai tahapan in kracht (berkekuatan hukum tetap), Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, ia akan menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI melanjutkan reklamasi terhadap pulau seluas 161 hektare tersebut.
"Dia (PTUN) cabut izinnya. Kita proses lagi. Kita tinggal cari (pengembang) yang baru. Jakpro (BUMD PT Jakarta Propertindo), mau enggak? Kita bisa lelang (untuk mencari) perusahaan pengembang yang baru," ujar Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 31 Mei 2016.
Ahok mengatakan, keputusan PTUN yang memenangkan gugatan KSTJ belum final. Maka dari itu, Muara Wisesa Samudera juga belum bisa dianggap sepenuhnya kehilangan dasar hukum untuk mereklamasi Pulau G.
"Saya kira karena belum in kracht ya (keputusan) biarin saja. Buar saya itu enggak ada masalah," ujar Ahok.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membacakan keputusan yang memenangkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terhadap Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 yang memberi izin kepada Muara Wisesa Samudera, kelompok usaha Agung Podomoro Land, untuk mereklamasi Pulau G.
Gugatan dilayangkan sejak 15 September 2015. KSTJ menilai adanya proyek lebih banyak memberi kerugian kepada warga, terutama nelayan yang biasa melaut di Teluk Jakarta.
(mus)