Suplemen Diduga Tak Berizin Kembali Makan Korban
- doc Corbis
VIVA.co.id – Seorang pengusaha permen BS (55), mengalami gangguan pencernaan usai meminum produk suplemen yang diproduksi PT RGZ.
BS menjelaskan, usai meminum suplemen tersebut, dia mengalami gangguan pencernaan dan dirawat di RS Atmajaya selama dua hari. Dokter pun menyarankan agar menghentikan meminum suplemen tersebut.
Akibat hal itu, BS melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2016. Dia pun mengaku kesal lantaran dalam suplemen tersebut tidak mencantumkan aturan pakai.
"Obat itu tak ada aturan pemakaiannya," kata BS kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Mei 2016.
Dia mengaku meminum suplemen bubuk itu sebanyak tiga kali pada hari Sabtu 7 Mei 2016. Sebab memang tidak ada ketentuannya. Sehingga ia selalu minum setiap habis makan.
"Ini untuk kekuatan tulang saya. Soalnya saya kan sudah tua," kata BS.
BS lewat tim pengacaranya melaporkan PT RGZ terkait izin edar suplemen tersebut. Pengacara BS, Rizky mengatakan, izin edar suplemen tersebut diduga menyalahi ketentuan.
"Izin edar yang digunakan oleh PT RGZ untuk suplemen itu adalah PIRT. Sedangkan Izin edar khusus untuk obat yang ketahanannya tak sampai 7 hari. Padahal suplemen yang diminum BS memiliki ketahanan lebih dari 7 hari," kata salah satu kuasa hukum BS, Rizky.
Menurutnya, aturan itu ada di Pasal 92 jo Pasal 142 UU Pangan dan PP 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan.
Menurut Rizky, saat pemeriksaan pertama oleh polisi, kliennya sudah menyerahkan bukti kemasan produk tersebut. "Kami juga sedang minta keterangan ke pihak BPOM," kata Rizky.
Laporan BS merupakan kali kedua usai konsumen lainnya melakukan pelaporan yang sama di Polres Metro Jakarta Barat.
BS melaporkan PT RGZ sesuai Laporan Polisi Nomor : TBL/2294/V/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2016, terkait dugaan tindak pidana pada bidang pangan.
Sebelumnya, seorang konsumen berinisial SN mengadukan perusahaan MLM itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 518/ V/ 2016/ PMJ/ Restro Jak Bar tertanggal 19 Mei 2016 dengan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf I tentang perlindungan konsumen.
Pelaporan itu setelah pelapor membeli barang berupa minuman herbal suplemen berupa minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat di Food Court Season City Tambora Jakarta Barat pada Selasa 3 Mei 2016.
"Pelapor bersama temannya sebagai agen MLM membeli produk itu yang berkhasiat untuk kesehatan tubuh, tulang, kulit dan mengatasi gangguan lambung," kata pengacara pelapor Ageng Kartiko.
Namun Ageng mengungkapkan suplemen itu tidak mencantumkan aturan pakai, izin dan kontak yang dapat dihubungi, bahkan salah seorang konsumen mengalami gangguan pencernaan usai meminum produk tersebut.
Selain itu, Ageng menyatakan pihaknya mengadukan indikasi peredaran produk tanpa izin tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Bahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah perusahaan multi level marketing (MLM) PT RGS LWG di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu 25 Mei 2016 terkait dugaan peredaran obat ilegal.
"Iya benar (penggeledahan) tapi bukan penggerebekan," kata Kepala Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Arsal Sahban saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
(mus)