Ahok: Mana Ada Gubernur Harus Mundur Kalau Ikut Pilkada?
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku tidak habis pikir dengan munculnya wacana bahwa petahana harus mengundurkan diri bila jadi kandidat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Maka dia tidak setuju bila wacana itu masuk dalam revisi Undang-undang Pilkada, yang tengah dirumuskan pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bagi Gubernur Basuki, mundurnya kandidat petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa diartikan tidak terpenuhinya amanat masa jabatan yang dia emban setelah menang di Pilkada sebelumnya. "Lucu. Mana ada (gubernur) petahana mundur (ikut Pilkada)?," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Taman Sawo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Mei 2016.
Itu sebabnya Ahok tidak menyetujui bergulirnya rencana adanya ketentuan dalam rancangan revisi terhadap Undang-undang Pilkada yang mengatur petahana harus mundur jika ingin berpartisipasi di Pilkada.
Bila ketentuan itu dimasukkan, seharusnya pemerintah juga mengatur periode jabatan setiap kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada cukup empat tahun.
Satu tahun sebelum Pilkada, petahana dipastikan mulai disibukkan persiapan menyongsong Pilkada yang akan diselenggarakan pada tahun selanjutnya, seperti kampanye dan pendaftaran.
"Kalau (petahana harus) mundur, ya enggak selesai (masa jabatan) lima tahun. Kalau begitu lakukan saja pembatasan masa jabatan empat tahun untuk semua," ujar Ahok.
(ren)