PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan, SK Reklamasi Harus Dicabut
- Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan nelayan dan warga pesisir utara Jakarta, atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra.
"Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat nomor satu sampai lima," ujar Ketua Majelis Hakim, Adhi Budi Sulistyo, Selasa, 31 Mei 2016.
Selain itu, Majelis Hakim PTUN juga memutuskan untuk memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra
Keputusan tersebut disambut dengan suka cita para nelayan yang hadir. Para nelayan di antaranya ada yang melakukan sujud syukur dan ada yang bersorak serta meneriakkan yel-yel menolak reklamasi.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo dengan hakim anggota, Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing. Sidang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, karena ada beberapa hambatan, sidang menjadi molor dan baru dimulai sekira pukul 12.45 WIB.
Seperti diketahui, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan di PTUN terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara.
Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Nelayan menilai adanya reklamasi tersebut berdampak buruk bagi pekerjaan mereka dan dapat merusak lingkungan sekitar.
Mereka mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Selasa 15 September 2015 dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.