Kasus Pencurian Kabel, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
- Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Berkas perkara pencurian tembaga bekas kabel Telkom di gorong-gorong kawasan Istana Negara, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, telah siap memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk tersangka.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 31 Mei 2016. "Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap dua ke kejaksaan, yang artinya tersangka berikut barang buktinya sudah dilimpahkan," ujarnya.
Pelimpahan itu berdasarkan surat Nomor R/3048-3051/V/2016/Datro tertanggal 9 Mei 2016.
Seperti diketahui, pengusutan kasus ini berawal dari laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tanggal 6 Maret 2016. Pelapor atas nama Imam Hendrawan mengklaim adanya pencurian kabel di lokasi tersebut.
Empat tersangka kasus tersebut, yaitu Warno alias No Bin Mangun Sudiro, Siswoyo alias Semarang, Sutarsan alias Boy Bin Asrof dan Anggi Purba alias Ucok dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduga ada sabotase yang mengakibatkan banjir di kawasan Istana Negara. Dugaan itu terkait dengan temuan banyaknya kulit kabel di gorong-gorong di sekitar istana.