Pengacara: Jessica Jalani Masa Karantina
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan, kliennya saat ini berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan untuk menjalani masa karantina. Keluarga yang ingin besuk mesti izin Kejaksaan lebih dulu.
"Karena masih dikarantina kan tahanan Kejaksaan. Jadwal besuk untuk keluarga hari Selasa, Kamis, Jumat. Keluarga mungkin besok datang," ujarnya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin, 30 Mei 2016.
Saat ini, lanjut Boestam, Jessica sedang menjalani masa adaptasi di Rutan Pondok Bambu. "Dia juga sudah mulai terbiasa dan makan-makanan sesuai menu yang ada di sini," ujarnya.
Terkait berkas perkara kliennya yang dinyatakan lengkap (P21) saat detik-detik akhir masa penahanan, dia enggan berkomentar banyak. Pihaknya menyerahkan penilaian tersebut kepada publik. Saat ini, tim kuasa hukum Jessica hanya mengikuti alur persidangan yang akan digelar untuk Jessica. "Biar masyarakat yang jawab dan menilai. Kami ya hormati saja P21," katanya.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Diduga, kopi yang diminum Mirna mengandung racun Sianida.
Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, sejak Sabtu, 30 Januari 2016. JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica lengkap atau P21, Kamis, 26 Mei 2016. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Penyidik Kepolisian kemudian melakukan tahap kedua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Terdapat 37 barang bukti dalam kasus itu.
(mus)