Ahok Akan Pecat Ketua RT dan RW yang Tak Perhatikan Warga
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dirinya memberi instruksi kepada seluruh pejabat wilayah yang terdiri dari wali kota, camat, dan lurah untuk memberi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) yang ada di wilayah.
Sanksi diberikan kepada Ketua RT dan Ketua RW yang dinilai tidak memiliki kompetensi untuk menjadi pengawas dan pemerhati lingkungan dan warga.
Sanksi akan diberikan saat Ketua RT dan Ketua RW yang bersangkutan enggan saat diminta mundur dari tanggung jawabnya. "Kalau enggak mau mundur, kami pecat," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 30 Mei 2016.
Ahok mengatakan, kemampuan menjadi pemerhati menjadi kriteria utama Ketua RT dan Ketua RW di Jakarta karena di bawah kepemimpinannya, ia menghilangkan kewenangan Ketua RT dan Ketua RW memberi surat pengantar atau rekomendasi izin. Seluruh pelayanan itu dialihkan menjadi kewenangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dengan demikian, Ahok membantah Agus Iskandar, Ketua RW 12 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi Ketua RW yang ia pecat. Karena sikapnya menolak pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban melakukan pelaporan melalui aplikasi QLUE.
Ahok mengatakan, Ketua RT dan Ketua RW mana pun yang dinilai memang tidak memiliki kemampuan menjadi pengawas dan pemerhati, tidak pantas memikul tanggung jawab itu.
"Kalau kamu (Ketua RT dan Ketua RW) enggak mau jadi pemerhati, lalu buat apa kamu terima uang (insentif pelaporan)? Itu berarti kamu enggak cocok jadi Ketua RT dan Ketua RW yang sesuai dengan kriteria kami," ujar Ahok.
Sebelumnya, Agus dikabarkan dipecat Lurah Kebon Melati Winetrin atas instruksi Ahok. Agus diketahui merupakan salah satu Ketua RW yang menemui Komisi A DPRD DKI pada Kamis, 26 Mei 2016 untuk mendesak DPRD meminta Ahok mencabut SK.