Ahok Ungkap Alasan Ketua RT/RW DKI Harus Lapor Lewat Qlue
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah akan memecat ketua RT/ RW yang tidak melapor melalui aplikasi pengaduan Qlue milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, laporan itu adalah bentuk pertanggungjawaban dari uang operasional yang diterima ketua RT/RW itu. "Sekarang logika begini saja, mereka mau masuk penjara apa tidak? Kalau kamu terima uang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) itu ada pertanggungjawaban enggak? Sekarang ini pertanggungjawabannya uang operasional itu ngarang-ngarang enggak?" ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Ahok menduga, ketua RT dan RW yang mempermasalahkan laporan kemungkinan adalah mereka yang memperjualbelikan lapak dan parkir liar. Namun, lapak dan parkir liar itu ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sehingga RT dan RW itu mempermasalahkan Qlue untuk menyerang balik Ahok.
Menurut Ahok, masalah sebenarnya diduga lantaran lapak-lapak mereka dibongkar. Sebab, dari jual lapak bisa dapat Rp1,5 juta per bulan. "Qlue ini kan cuma nyari alasan gimana mau ribut sama saya," ujarnya.
Jika mereka ribut lantaran lapak atau parkir liar diambil, menurut Ahok, mereka akan malu. "Kalau kamu enggak demen Qlue, ya enggak usah lapor," katanya.
Sebelumnya, Agus Iskandar, ketua RW 12 Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat mengaku dipecat oleh Lurah Kebon Melati Winetrin lantaran menentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengharuskan RT/RW di Jakarta melakukan laporan melaui Qlue tiga kali dalam sehari.
Instruksi aduan Qlue oleh ketua RT/RW diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.
Setiap laporan di Qlue dihargai Rp10 ribu. Setiap bulan, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp975 ribu, sedangkan ketua RW mendapat insentif sebesar Rp1,2 juta.