Rutan Pondok Bambu Jamin Tak Istimewakan Jessica

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hari ini dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Jakarta Timur atau rutan khusus wanita, di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica akan ditempatkan di ruang tahanan Masa Perkenalan Awal Lingkungan (Mapenaling) yang berukuran 5x8 meter, selama 14 hari. 

Hari Pertama di Rutan, Jessica Kedatangan Tamu Spesial

Kepala Rutan Kelas II A Jakarta Timur, Ika Yusanti, mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Jessica. Dia akan diperlakukan seperti tahananan lainnya.

Dalam hal makanan, Jessica pun akan diberi makanan sama seperti tahanan lainnya. "Sama lah (makanannya). Nasi, sayur, lauknya, proteinnya ada. Ya sama lah (makanannya)," kata Ika, Jumat, 27 Mei 2016.

Jessica Tiba di Rutan Pondok Bambu, Tampak Tegang

Ika menambahkan, jika ada keluarga dan kerabat yang hendak membesuk Jessica di rutan, bisa datang pada hari Senin, Rabu dan Jumat pagi. Jadwal kunjungan itu berbeda dengan para narapidana yang sudah ada putusan dari pengadilan. "Kalau untuk narapidana itu Selasa, Kamis dan Jumat siang," ujar Ika.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak 29 Januari 2016. Mirna tewas usai minum kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016. Diduga, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Jessica Dinyatakan Sehat untuk Pindah ke Rutan Pondok Bambu

Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei 2016. Penahanan dilakukan seraya penyidik melengkapi berkas perkara hingga jaksa menyatakan berkas lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21 pada Kamis, 26 Mei 2016. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

(ren)
 

Jesisca Kumala Wongso

Kapolda Bantah Buat Perjanjian Tak Hukum Mati Jesicca Wongso

"Kita kan profesional mencari data dan fakta-fakta itu."

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2016