Keluar dari Gedung Kejari Jakpus, Jessica Menunduk
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, keluar dari gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 27 Mei 2016, sekitar pukul 13.17 WIB.
Jessica berada di dalam gedung Kejari Jakarta Pusat sekitar 2,5 jam. Saat keluar dari gedung itu, dia kembali dijaga puluhan polisi, sebagian di antaranya merupakan polisi bersenjata.
Saat keluar dari gedung, Jessica tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media. Dia terlihat murung dan menundukkan kepala sambil digiring menuju mobil.
Jessica lantas menaiki mobil tahanan milik Kejari Jakpus berwarna hijau dengan pelat nomor B 7723 QK. Jessica diperkirakan akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21, Kamis, 26 Mei 2016. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwa secara formil dan materiil, berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan" kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nasrun. (ase)
Laporan Diza Liane Sahputri (Jakarta)