Wagub DKI Yakin Perppu Kebiri Bisa Berikan Efek Jera

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Filzah Adini Lubis

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

Perppu ini disambut positif Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, karena ada pasal yang mengatur mengenai pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, juga penerapan alat deteksi elektronik yang disematkan pada pelaku.

Djarot yakin, hukuman kebiri dan alat deteksi elektronik ini akan menimbulkan efek jera sehingga bisa membuat angka kejahatan seksual terhadap anak menurun.

Alasan Gerindra Tolak Perppu Kebiri

"Ini efek jera. Saya setuju dengan hukuman kebiri. Sudah tandatangan Presiden masa tidak setuju. Bahkan jika diperlukan, hukuman mati silakan jika sesuai dengan konstitusi," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 27 Mei 2016.

Lebih lanjut Djarot mengatakan, salah satu faktor berkembangnya kejahatan ?seksual terhadap anak ialah melalui penggunaan smartphone atau telepon genggam pintar. 

DPR Pastikan Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU

Perangkat ini memudahkan akses masyarakat terhadap situs pornografi. Untuk itu, mantan Wali Kota Blitar ini mengimbau agar peran keluarga bisa dioptimalkan untuk menyaring informasi yang menyebar lewat beragam perangkat elektronik.

"Mereka (pelaku) biasanya lebih banyak bermain dengan gadget. Sedangkan kementerian tidak bisa memblokir arus informasi yang masuk pornografi. Siapa yang bisa memblokir porno, ajaran-ajaran radikal dan fundamentalis? Yang bisa memblokir keluarga," ucap dia.

Dari sisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, upaya untuk meminimalisir kejahatan anak adalah dengan membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak? (RPTRA).

(ren)

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024