Jika Sponsor Dokter Jepang Bersalah, Imigrasi Beri Sanksi
- Pixabay
VIVA.co.id – Pihak Imigrasi Jakarta Pusat menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada sponsor yang membawa kedua dokter asal jepang yang diduga menyalahi izin kerja di klinik Kyoai, Jakarta Pusat.
"Kami akan berikan sanksi tegas pada Jakarta-Japan (yang menyalurkan kedua dokter Jepang ke klinik itu) apabila terbukti bersalah," ujar Kepala Penindakan Imigrasi Jakarta Pusat Muhammad Deni Firmansyah saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 27 Mei 2016.
Menurut dia, jika pihak sponsor tak menghiraukan permintaan imigrasi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin kerja kedua dokter itu, imigrasi akan memproses pihak sponsor itu secara hukum.
"Kami proses secara pro justitia, kalau orang asing tindakan administratif (sesuai Undang-Undang Keimigrasian)," katanya.
Sebelumnya diketahui, petugas gabungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Imigrasi Jakarta Pusat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta, merazia sebuah klinik yang mempekerjakan dokter asing di klinik Kyoai yang berada di Gedung Wisma KEIA, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Mei 2016.