Usai dari Kejari Jessica Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) Hermanto mengemukakan, pihaknya siap menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, hari ini, Jumat, 27 Mei 2016.
"Kami akan menerima limpahan tahap dua Jessica. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan itu. Intinya, kami siap menerima limpahan dari Polda Metro Jaya," ujar Hermanto di Kejari Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, tak akan ada yang beda dalam penyerahan berkas perkara Jessica. "Penyerahan sebagaimana biasa, penyidik datang, menyerahkan barang bukti dan berkas. Kemudian kami lakukan penelitian setelah itu, kami buatkan berita acara," kata Hermanto.
Hermanto membenarkan kalau Jessica akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu usai dari Kejari Jakarta Pusat. "Kami sedang koordinasikan dengan Rutan Pondok Bambu. Direncanakan, tersangka dititipkan di rutan hari ini juga," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwa secara formil dan materiil, berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nasrun.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas setelah menenggak kopi, 6 Januari 2016. Polisi menemukan zat sianida dalam kopi yang diminum korban. Petugas lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso, rekan Mirna, sebagai tersangka kasus itu. (ase)
Â