Jaksa Siapkan Hukuman Paling Pas untuk Jessica
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Kepala Pusat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto, mengatakan setelah berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso diterima, pihaknya akan mempersiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Setelah berkas diterima kemudian kami persiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Direncanakan secepatnya. Kami tidak mau berlama-lama," ujar Hermanto saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Mei 2016.
Pihaknya akan menyiapkan Jaksa sesuai kualifikasi terkait persidangan Jessica. Jaksa yang disiapkan direncanakan merupakan tim gabungan dari Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat.
Apakah tuntutannya berupa hukuman mati? Hermanto tak mau menjawab pertanyaan itu dengan lugas. Menurutnya, hal tersebut masih akan dilihat di persidangan. Dia menegaskan, fakta persidangan yang akan menentukan pemberian hukuman untuk Jessica.
"Nanti kami analisis, baru kami simpulkan apa hukuman yang paling pas," ujar Hermanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil, berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nasrun. (ase)
Laporan: Diza Liane