Bakal Diserahkan ke Jaksa, Jessica Akan Diantar Mobil Polisi
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat, 27 Mei 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo tampak telah mendatangi Kejari Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.40 WIB.
Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti waktu pemindahan Jessica. "Tergantung penyidik, kemarin infonya pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB," katanya di Kejari Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Mei 2016.
Diketahui, polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka yaitu Jessica dan barang bukti dalam kasus pembunuhan itu. Namun hingga sekitar pukul 10.00 WIB, belum ada tanda-tanda kehadiran Jessica. "Nanti dia (Jessica) diantar mobil polisi. Serah terima di sini," kata Waluyo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil, berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan" kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nasrun.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas setelah menenggak kopi, 6 Januari 2016. Polisi menemukan zat sianida dalam kopi yang diminum korban. Petugas lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso, teman Mirna, sebagai tersangka kasus itu.
(mus)
Â