Beban Berat Jaksa Buktikan Kasus Kopi Sianida
- Repro - tvOne
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21, pada Kamis, 26 Mei 2016. Lengkapnya berkas perkara kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu terjadi jelang habisnya masa penahanan Jessica, dan harus dibebaskan pada 28 Mei 2016 mendatang.
Harapan Jessica untuk menghirup kebebasan 'sementara' itu akhirnya pupus. Surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016, menyatakan berkas perkaranya secara formil dan materiil dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Kini, beban berat pembuktian ada di pundak jaksa penuntut umum. Jaksa yang telah menerima limpahan berkas perkara Jessica dari penyidik Polda Metro Jaya, harus mengkonstruksikan perkaranya dengan sangat matang. Pasalnya, ancaman hukuman yang dikenakan sangat serius.
"Saya ingin berikan peringatan kepada sahabat-sahabat saya, jaksa penuntut umum yang menangani kasus Jessica, mereka telah berikan P21, artinya menyatakan perkara ini sudah lengkap, tanggung jawab yang berat untuk buktikan tuduhan serius," kata Anggota Komisi Kejaksaan, Ferdinand Andi Lolo kepada tvOne, Jumat, 27 Mei 2016.
Ferdinand menganggap sangkaan yang dituduhkan kepada Jessica sangat serius, yakni pasal pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. Jaksa harus mampu meyakinkan hakim atas tuntutannya.
"Jaksa penuntut umum jangan berharap hakim akan tenang-tenang saja menyetujui dakwaan. Hakim akan meneliti dengan sangat teliti. Hakim juga hanya punya tiga pilihan hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Kendati demikian, Ferdinand menyadari kasus racun sianida ini memang sangat sulit diungkap. Apalagi, fakta selama ini menunjukkan beberapa kali tim jaksa menolak berkas perkara Jessica yang dilimpahkan penyidik Kepolisian, sehingga berkas perkara ini harus bolak-balik untuk dilengkapi.
"Perkara bolak-balik beberapa kali itu menunjukkan perkara itu sulit. Kalau jaksa tidak merasa yakin petunjuk terus diminta sampai yakin untuk dibawa ke pengadilan," tegasnya.