Jessica Akan Diserahkan ke Kejaksaan Jumat 27 Mei

Jessica Kumala Wongso mengeluh sakit
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id - Berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sudah lengkap alias P21. Oleh karena itu, Jessica akan segara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapolda Bantah Buat Perjanjian Tak Hukum Mati Jesicca Wongso

"Tadi saya ditelepon penyidik Jatanras (kejahatan dan kekerasan) Polda Metro Jaya, rencananya dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan besok(Jumat 27 Mei 2016) jam 09.00 WIB," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Mei 2016.

Boestam menyambangi Polda Metro Jaya karena mendengar berkas sudah P21. Itu berarti berkas yang dilimpahkan penyidik telah lengkap. "Penyerahan tersangka dan alat bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Barang Bukti Pembunuhan Mirna Dipersoalkan Pengacara Jessica

Mengenai langkah selanjutnya, Boestam enggan berkomentar. Menurutnya, saat ini kubunya fokus kepada pelimpahan tahap dua dahulu. "Sekarang siapin tahap dua dulu, untuk persidangan nantilah," kata Boestam.

Meski berkas lengkap, Boestam masih yakin Jessica tidak bersalah. Ia bahkan berharap kliennya itu bebas demi hukum. "Tapi faktanya P21," katanya.

Dewan Pers Kritisi Pemberitaan Jessica Tersangka Sianida

Lantas, apakah dia melihat adanya kejanggalan dalam lengkapnya berkas Jessica tersebut?

"Jangan tanya kejanggalan pada saya. Kalian tahu kenapa kejanggalan-kejanggalan itu. Jam 8 pagi dinyatakan P21. Saya sudah tahu tapi belum ada pengumuman jelas dari Kejaksaan Tinggi," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Mei 2016.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Langkah itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasanya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2016.

Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. Namun, mereka belum bisa menentukan waktu persidangan. "Yang pasti secepatnya dia disidangkan (Jessica)," kata Nasrun.

Nasrun mengatakan, berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya tersebut telah memiliki lima alat bukti yang diminta penyidik kejaksaan. Namun, Nasrun tidak menjelaskan apa saja lima alat bukti tersebut.

"Kemarin hanya melengkapi alat bukti yang kurang, saat ini sudah lengkap tidak bisa kami jelaskan," katanya.

Tercatat, keputusan lengkapnya berkas perkara Jessica itu hanya dua hari sebelum masa penahanan Jessica yang akan berakhir pada 28 Mei 2016.

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Mulai Diadili 15 Juni Mendatang

Tiga hakim akan mengadili Jessica, tersangka pembunuh Mirna.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2016