Sidang Jessica Diperkirakan Digelar Pertengahan Juni

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo Yahya mengatakan, tersangka kasus 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso diperkirakan akan disidangkan pertengahan Juni nanti. 

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

"Persidangan ini akan berlangsung setelah masa penahanan habis. Kemungkinan pertengahan Juni," kata Waluyo, di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2016.

Saat ini, Kejati masih menunggu penyempurnaan berkas akhir dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan lima alat bukti terpenuhi, yakni keterangan tersangka, keterangan ahli, saksi, saksi ahli, dan dokumen penyidikan. "Keterangkan tersangka tapi bukan pengakuan," katanya.

Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat tapi Hasil Curiannya Dikembalikan ke Negara

Meski begitu, Jaksa yakin bahwa berkas Jessica saat ini sudah lengkap dan layak untuk diajukan ke persidangan. "Pelaku sudah memenuhi Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana dan akan menjadi tuntutan jaksa sesuai dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum) (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso sudah lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Ditangkap Polisi, Warganet: Katanya Kebal Hukum

Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap dua hari menjelang masa penahanannya berakhir pada 28 Mei 2016.

Kasus Korupsi Li Jianping dan Kasus Korupsi Harvey Moeis

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Belum lama ini China mengeksekusi Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis, yang melakukan korupsi senilai 3 miliar yuan sekitar atau sekitar Rp6,7 triliun.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024