Polisi Serahkan Jessica ke Jaksa Selambatnya Besok
- Repro - tvOne
VIVA.co.id – Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.
Usai dinyatakan lengkap, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Jadi besok paling lambat akan tahap dua terhadap tersangka J (Jessica), kami serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) di PN Pusat (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 Mei 2016.
Penyerahan itu termasuk 37 barang bukti dan dokumen lain serta closed circuit television (CCTV). "Semua hasil di labfor (laboratorium forensik) kami kumpulkan, dan kami serahkan," katanya.
Saat ditanya apakah ada catatan khusus dari Kejati perihal kelengkapan berkas tersebut, Krishna mengatakan, "Belum tahu, Saya baru mau koordinasi sekarang dan berangkat ke Kejati."
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum) (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso sudah lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap dua hari menjelang masa penahanannya berakhir pada 28 Mei 2016. (ase)