Polisi Serahkan Jessica ke Jaksa Selambatnya Besok

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Repro - tvOne

VIVA.co.id – Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.

Megawati Bakal Datangi KPK jika Hasto Ditangkap, Ketua KPK Setyo Budiyanto Jelaskan Begini

Usai dinyatakan lengkap, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Jadi besok paling lambat akan tahap dua terhadap tersangka J (Jessica), kami serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) di PN Pusat (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 Mei 2016.

Jadi Tersangka, KPK Juga Cegah Hasto Kristiyanto dan Orang Kepercayaannya ke Luar Negeri

Penyerahan itu termasuk 37 barang bukti dan dokumen lain serta closed circuit television (CCTV). "Semua hasil di labfor (laboratorium forensik) kami kumpulkan, dan kami serahkan," katanya. 

Saat ditanya apakah ada catatan khusus dari Kejati perihal kelengkapan berkas tersebut, Krishna mengatakan, "Belum tahu, Saya baru mau koordinasi sekarang dan berangkat ke Kejati."

Bantah Politisasi, KPK Pastikan Status Tersangka Hasto Murni Penegakkan Hukum

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum) (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso sudah lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap dua hari menjelang masa penahanannya berakhir pada 28 Mei 2016. (ase)

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto Masih Jabat Sekjen Meski jadi Tersangka, PDIP: Kewenangan Ada di Tangan Megawati

Menurut PDIP, Hasto belum diberhentikan sebagai Sekjen meski statusnya sebagai tersangka KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024