Krishna Murti: Kasus Jessica Wongso Biasa Saja
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, lengkap pada Kamis 26 Mei 2016 atau dua hari sebelum masa tahanan Jessica di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya habis pada 28 Mei 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengaku dalam kasus Jessica tidak ada kendala dalam proses penyidikan.
"Tidak ada (kendala). Jadi gini ya, kasus-kasus lainnya ini ada yang bolak-balik sampai 3 dan 4 kali. Cuma rekan-rekan tidak menyorot. Ini (kasus Jessica) biasa saja seperti kasus lain," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 Mei 2016.
Menurutnya, selama ini penyidik sudah melengkapi bukti dan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Buktinya lengkap. Kemarin tinggal minta surat MLA (Mutual Legal Assitantance) in Criminal Matters, pada P19 terakhir. Jaksa minta surat jawaban MLA, hari Rabu turun. Kamis pagi sudah kami penuhi. Langsung sehari kami penuhi kemudian ditelaah," katanya.
Dia pun membantah mepetnya waktu pelengkapan berkas dengan masa tahanan Jessica berakhir karena adanya intervensi pihak kepolisian ke kejaksaan. "Dari mana intervensinya. Tidak ada intervensi," ujar dia.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016 lalu. Sehari pasca penetapan tersangka, wantia lulusan salah satu kampus di Australia itu langsung ditahan.
Jessica dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab atas tewasnya Mirnadi kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Selatan, usai minum kopi. Kopi tersebut diduga mengandung racun sianida.
Jessica kemudian ditahan selama 120 hari lantaran berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun, hari ini, berkas perkara tersebut lengkap dan akhirnya Jessica akan menghadapi persidangan.