Jessica Wongso Akhirnya Diadili, Ini Kata Krishna Murti
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan akan mengambil surat resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dengan berkas pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, yang dinyatakan sudah lengkap. Dengan lengkapnya berkas tersebut, Jessica akan segera diadili.
"Hari ini saya ke Kejati untuk koordinasi tentang P21-nya (kelengkapan berkas). Surat resmi akan kami ambil, sekaligus koordinasi tahap dua. Kemungkinan besar, tahap dua pada hari dinas yakni hari Jumat," ujar Krishna Murti di kantornya, Kamis, 26 Mei 2016.
Ketika ditanya mengenai mengapa berkas perkara Jessica lengkap menjelang masa penahanan Jessica habis, Krishna menjawab hal tersebut sudah sesuai prosedur yang ada.
"Kami berusaha mengirim cepat berkasnya, kemudian ada petunjuk. Kami penuhi petunjuk, terus kembalikan, ada petunjuk dan kembalikan lagi. Sekarang lengkap. Jadi memang begitu prosesnya. Tidak ada yang lain-lainnya," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengaku bersyukur atas kelengkapan berkas Jessica oleh jaksa.
“Alhamdulillah pada hari ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah mengabulkan P21. Itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016," kata Awi.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016 lalu. Sehari pasca penetapan tersangka, wantia lulusan salah satu kampus di Australia itu langsung ditahan.
Jessica dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Selatan, usai minum kopi. Kopi tersebut diduga mengandung racun sianida.
Jessica kemudian ditahan selama 120 hari lantaran berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun, hari ini, berkas perkara tersebut lengkap dan akhirnya Jessica akan menghadapi persidangan. (ase)