Berkas 'Kopi Sianida' Lengkap, Jessica Segera Disidangkan
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nasrun di Kejaksaan Tinggi DKI, Jalan HR Rasuna Said. Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.
"Berkas telah diterima kemudian diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan berkas lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan Pasal 139 KUHAP. Secara formil dan materiil dinyatakan P21," kata Nasrun.
Setelah P21, menurut dia, surat sudah dikirim penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. "Sesegera mungkin. Bisa besok," ujarnya.
Setelah menerima barang bukti dan tersangka, kata Nasrun, kejaksaan meneliti lantas memuat surat dakwaan dan segera disidangkan.
Terkait berkas perkara tersebut yang sempat bolak balik dan baru dinyatakan lengkap menjelang masa penahanan Jessica berakhir, Nasrun mengatakan, "Ada alat bukti yang kurang, untuk alat bukti sudah masuk materi perkara." (mus)