Berkas 'Kopi Sianida' Lengkap, Jessica Segera Disidangkan

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Jadi Tersangka, KPK Juga Cegah Hasto Kristiyanto dan Orang Kepercayaannya ke Luar Negeri

Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nasrun di Kejaksaan Tinggi DKI, Jalan HR Rasuna Said. Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.

"Berkas telah diterima kemudian diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan berkas lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan Pasal 139 KUHAP. Secara formil dan materiil dinyatakan P21," kata Nasrun.

Bantah Politisasi, KPK Pastikan Status Tersangka Hasto Murni Penegakkan Hukum

Setelah P21, menurut dia, surat sudah dikirim penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. "Sesegera mungkin. Bisa besok," ujarnya.

Setelah menerima barang bukti dan tersangka, kata Nasrun, kejaksaan meneliti lantas memuat surat dakwaan dan segera disidangkan. 

Sekjen PDIP Hasto Kristianto Tersangka KPK, Kris Tjantra: Jangan Ada Politisasi

Terkait berkas perkara tersebut yang sempat bolak balik dan baru dinyatakan lengkap menjelang masa penahanan Jessica berakhir, Nasrun mengatakan, "Ada alat bukti yang kurang, untuk alat bukti sudah masuk materi perkara." (mus)

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Megawati Bakal Datangi KPK jika Hasto Ditangkap, Ketua KPK Setyo Budiyanto Jelaskan Begini

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri siap mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi jika Sekjen Hasto Kristiyanto, ditangkap dan ditahan. Kini, Hasto resmi jadi tersangka

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024