Berkas 'Kopi Sianida' Lengkap, Jessica Segera Disidangkan

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nasrun di Kejaksaan Tinggi DKI, Jalan HR Rasuna Said. Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.

"Berkas telah diterima kemudian diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan berkas lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan Pasal 139 KUHAP. Secara formil dan materiil dinyatakan P21," kata Nasrun.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Setelah P21, menurut dia, surat sudah dikirim penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. "Sesegera mungkin. Bisa besok," ujarnya.

Setelah menerima barang bukti dan tersangka, kata Nasrun, kejaksaan meneliti lantas memuat surat dakwaan dan segera disidangkan. 

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Terkait berkas perkara tersebut yang sempat bolak balik dan baru dinyatakan lengkap menjelang masa penahanan Jessica berakhir, Nasrun mengatakan, "Ada alat bukti yang kurang, untuk alat bukti sudah masuk materi perkara." (mus)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Lisa Rahmat yang merupakan pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur, diperiksa Kejaksaan Agung perihal kasus suap dan gratifikasi vonis bebas kliennya. Lisa diperiksa.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024