Begini Penjelasan Ahok Terkait Gaduh Miras

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk mengatur peredaran minuman keras di Jakarta.

Sosok Oshima Yukari, Detik-detik Aksi Koboi Anggota TNI di Kemang

Dalam Pasal 46, Perda melarang siapapun menyimpan, mengedarkan, hingga menjual minuman beralkohol tanpa izin pejabat berwenang, yang mengacu kepada ketentuan perundang-undangan untuk menerbitkan izin.

Usai tindakan deregulasi di bidang ekonomi yang digulirkan pemerintah pusat pada bulan September 2015, ketentuan perundang-undangan yang jadi acuannya sebagai pimpinan tertinggi Pemerintah Provinsi DKI, kembali ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Ahok Sempat Ungkap Bikin Kejutan dengan Anies di Januari, Ternyata Ini

Hal itu dikarenakan Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/2015, yang sebelumnya melarang penjualan minuman beralkohol tipe A (berkadar alkohol kurang dari lima persen) di mini market dan toko pengecer sejak tanggal 16 April 2015, termasuk aturan yang mengalami deregulasi.

Dengan demikian, saat ini kembali berlaku regulasi yang memperbolehkan penjualan minuman beralkohol tipe A di mini market dan toko pengecer.

Ahok soal Pergub Poligami: Jangan Sampai Korupsi karena Keluarga Nambah Banyak

"Perda kan tidak melarang, hanya membatasi (mengatur peredaran minuman beralkohol)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 26 Mei 2016.

Sementara, sebagai aparat penegak Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, memiliki tugas untuk menegakkan apapun ketentuan yang berlaku sebagai dampak dari disetujuinya Perda di Jakarta.

Ahok mengatakan, hal itu merupakan sikap terakhirnya terkait menghangatnya kembali isu dilegalkannya penjualan minuman keras tipe tertentu di toko pengecer di Jakarta.

"Jadi kita enggak usah berdebat ini enggak boleh, itu enggak boleh. Pokoknya patokan saya, Satpol PP harus menegakkan aturan sesuai Perda. Kalau Perda (kemudian) bilang di toko, di rumah makan, barang beralkohol hanya satu persen, dua persen juga enggak boleh, ya harus disita. (Bila diatur) di warung juga enggak boleh jual (minuman beralkohol), ya harus disita juga," ujar Ahok.

Momen Anies Baswedan dan Ahok Rangkulan Akrab Sambil Bisik-bisik

Momen Anies Baswedan dan Ahok Rangkulan Akrab Sambil Bisik-bisik, Netizen: Bisa Saling Melengkapi

Momen akrab Anies Baswedan dan Ahok berpelukan sambil bisik-bisik viral. Tawa bersama keduanya memikat netizen: "Bisa saling melengkapi untuk memberantas Korupsi

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025