Jika Jessica Bebas, Tapi Kapolri dan Krishna Bisa Cekal Lagi

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Repro - tvOne

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengungkapkan, pencekalan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke luar negeri hanya berlaku selama 20 hari. Pencekalan tersebut mulai berlaku sejak 26 Januari 2016 hingga 20 hari ke depan, atau tepatnya empat hari sebelum Jessica dilakukan penahanan pada 30 Januari 2016.

Jessica Wongso Tersenyum Lebar saat Keluar dari Lapas Usai Bebas Bersyarat

Sehingga nantinya, jika penyidik tak mampu melengkapi bukti dan Jessica dinyatakan bebas, maka ia berhak kembali ke Australia, atau ke negara lainnya.

"Iya memang benar, pencekalan itu hanya 20 hari saja. Jadi saat ini yang bersangkutan memang tak dicekal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Kamis, 26 Mei 2016.

Arti Bebas Bersyarat yang Jessica Wongso Dapatkan Hari Ini

Awi mengungkapkan, selama berada di dalam tahanan, memang penyidik tak memperpanjang masa pencekalan. Sebab, Jessica sudah berada di ruang tahanan dan tak mungkin melarikan diri.

"Itu kan pencekalan waktu itu biar dia enggak kemana-mana. Jadi selama di ruang tahanan, kami tidak perpanjang. Buat apa diperpanjang? Kan dia di ruang tahanan, jadi enggak bakal kemana-mana dong," ujarnya.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Begini Perjalanan Kasusnya!

Saat ditanya apakah pihak kepolisian akan kembali mengajukan pencekalan terhadap Jessica jika ia bebas nanti, Mantan Kabid Humas Mantan Jawa Timur ini menyebut, pencekalan bisa saja diperpanjang kembali jika P21 tak kunjung ditetapkan Jaksa Penuntut Umum, dan Jessica dinyatakan bebas.

Namun, kata Awi, yang berhak perpanjang hanyalah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.

"Jadi yang bisa tanda tangan itu keduanya. Kalau Pak Krishna tanda tangan bisa untuk perpanjang masa pencekalan selama 20 hari, kalau Pak Kapolri bisa sampai 6 bulan," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Awi, pihaknya tak mau mengkira-kira mengenai perpanjangan pencekalan. Penyidik masih optimis mampu melengkapi berkas (P21) dalam waktu dekat ini.

"Jadi ya sabar. Kan JPU belum menentukan, semoga cepat P21. Tapi kalau tidak P21, bisa diperpanjang Pak Krishna atau Kapolri," katanya.

Sebelumnya diketahui, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso mengungkapkan, berdasarkan surat yang dilayangkan Polri Nomor : R/541/I/2016/DATRO terhitung mulai tanggal 26 Januari 2016, Jessica dilakukan pencekalan selama 20 hari ke depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya