Polda Metro Dukung Aturan Pengganti 3 In 1
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengganti aturan satu mobil ditumpangi minimal tiga orang atau three in one (3 in 1) menjadi electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Namun, sebelum ERP dilaksanakan, pemerintah akan memberlakukan sistem satu arah dan pelat nomor ganjil genap lebih dulu di Ibukota.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Seriyono mengatakan, jajarannya siap melaksanakan tugas jika Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan kebijakan pengganti 3 in 1.
"Bukan koordinasi, itu kan wacananya dari Pemprov DKI makanya ada forum lalu lintas. Makanya nanti akan dikaji dulu," kata Awi, Kamis, 26 Mei 2016.
Awi menuturkan, setelah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) soal aturan itu maka pihak kepolisian siap membantu. "Pergub itu nanti polisi akan membantu mem-back up (menyokong). Intinya polisi mengamankan setiap kebijakan pemerintah, termasuk pemerintah daerah," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pelat nomor ganjil-genap pada kendaraan roda empat. Namun kemudian muncul wacana baru untuk menerapkan sistem satu arah di Jalan Sudirman, Thamrin dan Gatot Subroto.