Jika Bebas, Jessica Wongso Belum Tentu Bisa ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, tengah menanti hari pembebasan dari rutan Polda Metro Jaya. Jessica akan bebas pada tanggal 28 Mei 2016 jika tim penyidik Polda Metro Jaya belum juga melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Jika nantinya bebas, ada kemungkinan Jessica akan kembali ke Australia, karena memang tinggal di sana. Dari catatan VIVA.co.id, berdasarkan permintaan pihak kepolisian, Petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jessica Kumala Wongso dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
Pencekalan Jessica berdasarkan surat yang dilayangkan Polri Nomor : R/541/I/2016/DATRO terhitung mulai tanggal 26 Januari 2016.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan masalah tersebut adalah urusan teknis penyidik.
"Terkait dengan dia sebagai tersangka nanti boleh pergi atau tidak itu teknis penyidik. Kemarin kan dicekal, kalau masa cekal nya belum habis, berarti kan dia masih dicekal. Kalau nanti penyidik mempertimbangkan cekal nya diperpanjang lagi ya enggak masalah," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 25 Mei 2016.
Namun, Awi belum bisa menjelaskan apakah Jessica wajib lapor karena statusnya masih tersangka dan penyelidikan kepolisian.
"Biasanya sih enam bulan (cekal). Saya belum tahu apakah hanya 20 hari, Nanti saya cek (status cekal), sementara kalau wajib lapor itu kan kewenangan penyidik, Makanya kita menunggu, kalau tahu-tahu besok atau Jumat P21 ya kita serahkan. Nanti selanjutnya terserah jaksa, mau ditahan atau dilepas. Yang jelas kita sudah tidak bisa menahan lagi kalau sudah lebih dari 120 hari," lanjut Awi.
(ren)