Ahok Ancam Tutup Minimarket Jual Miras ke Anak di Bawah Umur
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, minimarket yang kedapatan menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur bisa dicabut izin usahanya oleh pemerintah.
Setiap minimarket hanya boleh menjual minuman keras kepada warga yang usianya di atas 17 tahun. Rekaman closed circuit television (CCTV) bisa dijadikan barang bukti jika minimarket membandel dengan menjual minuman keras (miras) kepada anak di bawah umur.
"Yang jual mesti tanya kalau dia (pembeli) sudah 17 tahun atau belum. Yang jual kan juga ada kamera CCTV. Kalau dia menjual (kepada anak di bawah umur), bisa kita tutup tokonya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 25 Mei 2016.
Pihak yang bertanggung jawab melakukan penindakan adalah aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.
Ahok mengatakan, aparat bertugas memastikan bahwa minuman keras dijual secara benar dan hanya dikonsumsi mereka yang cukup umur. "Satpol PP terus bergerak kok," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, minuman beralkohol tipe tertentu bisa dijual di minimarket dan toko pengecer di Jakarta.
Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak melarang peredaran minuman keras di Jakarta. Perda itu memuat ketentuan peredaran minuman keras boleh dilakukan, asal pejabat berwenang di Jakarta mengeluarkan izin sesuai ketentuan perundang-undangan. "Perda kita tidak melarang, hanya membatasi," ujar Ahok. (mus)