Saat KA Tabrak Bus TransJakarta, Penjaga Perlintasan Tidur

Bus TransJakarta tertabrak keret api di kawasan Gunung Sahari, Kamis subuh.
Sumber :
  • Humas PT KCJ

VIVA.co.id – Kepolisian menetapkan dua penjaga palang pintu perlintasan kereta api Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai tersangka yang menyebabkan terjadinya kecelakaan antara rangkaian kereta api Senja Utama Solo dengan Bus TransJakarta gandeng dan minibus, beberapa hari lalu.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Dua penjaga palang pintu perlintasan yang jadi tersangka, masing-masing bernama, Khairul Amri (29 tahun) dan Deni Sahbudin (28 tahun).

"Dua penjaga palang pintu perlintasan KA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu. Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya dan tidak sesuai SOP," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Rabu, 25 Mei 2016.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Menurut Budiyanto, kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan keduanya adalah, tersangka tertidur saat bertugas menjaga pintu perlintasan. Tidak membunyikan sirene saat rangkaian kereta akan melintas. Dan, terlambat menutup palang pintu perlintasan kereta.

"Mereka terbukti melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun antara KA Senja Solo, Avanza dan Bus TransJakarta saat itu. Dari pemeriksaan berkelanjutan, ditemukan kelalaian yang berupa kerugian materi. Terbukti lalainya itu tidak membunyikan tanda sirene dan menutup palang pintu," katanya.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, diakui Budiyanto, kedua penjaga palang pintu pelintasan KA Gunung Sahari tersebut tidak ditahan. Tapi, hanya dikenakan wajib lapor.

"Pasal yang dikenakan Pasal 360 KUHPidana ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka ringan. Kedua tersangka ini hanya kena wajib lapor saja, dan tidak ditahan," katanya.

41 tersangka TPPO dipamerkan di Polda Jatim.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Oktober hingga November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024