Fahira Minta Ahok Cabut Pernyataan Boleh Jual Bir

Ilustrasi minuman bir
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut pernyataan yang membolehkan minimarket di Jakarta menjual bir.Menurut wanita yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), pernyataan Ahok itu, dinilai telah meresahkan.

Serangan Balik Ridwan Kamil ke Mas Pram, Ahok-PDIP Kena Getahnya

"Saya berpikiran positif saja, mungkin beliau lagi banyak persoalan jadi tidak fokus, sehingga pernyataannya keliru. Hingga detik ini, Permendag 06/2015 masih berlaku. Artinya, seluruh mini market di Indonesia dilarang menjual miras. Kalau melanggar (menjual bir) izin usahanya bisa dicabut. Pak Ahok kan terkenal dengan orang yang paling taat dengan konstitusi, jadi ikuti aja aturan, jangan buat tafsir sendiri," kata Fahira dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Rabu, 25 Mei 2016.

Menurut Fahira, pernyataan Ahok yang menyatakan, bahwa aturan mengenai peredaran miras di Jakarta dikembalikan ke Perda nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sehingga bir boleh dijual di minimarket. Juga sebagai bentuk ketidakpahaman Ahok terhadap konstruksi hukum dan aturan soal miras di Indonesia.

Ridwan Kamil Serang Pramono-Rano: Gubernur Paling Brutal Ahok dari Partai Mas Pram!

Fahira mengungkapkan, pasal soal miras di Perda Ketertiban Umum cuma satu, yaitu Pasal 46 yang berkalimat 'setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Fahira mengatakan, artinya, DKI Jakarta belum punya aturan khusus atau perda tentang miras sehingga harus mengikuti peraturan perundang-undangan soal miras, yaitu Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi dasar keluarnya Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket/ toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis miras.

Bantah Ahok, Basarah Sebut Sejak Awal PDIP Ingin Anies Jadi Cagub Jakarta

"Saya minta beliau tunjukkan pasal mana dalam Perda Ketertiban Umum yang membolehkan minimarket jual bir? Saran saya sebelum lempar penyataan ke media, soal regulasi miras, beliau konsultasi dulu ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, jadi tidak keliru dan membuat warga resah. Saya minta beliau cabut pernyataannya yang mengatakan minimarket boleh jual bir," kata Fahira.

Fahira menambahkan, salah satu alasan terbitnya Permendag No. 6/2015 yang melarang mini market menjual bir adalah. Karena memang semua minimarket di Indonesia letaknya berada di permukiman di mana sebagaimana kita tahu sesuai Permendag 20/2014, terdapat 10 lokasi yang dilarang keras ada aktivitas penjualan miras, salah satunya di permukiman.

"Semua minimarket di Jakarta itu letaknya di permukiman. Jadi tidak ada alasan apalagi dasar hukum, Pak Ahok izinkan minimarket jual miras. Kalau tetap ngotot, kita akan lawan. Jadi jangan coba-coba keluarkan izin," kata Fahira.

Harusnya saat ini, lanjut Fahira, Pemprov DKI, fokus kepada tindakan pelanggaran yang masih banyak dilakukan bar dan restoran di Jakarta. Selain masih banyak dari mereka yang tidak punya Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/ Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A), mereka juga masih menjual miras kepada siapa saja tanpa memeriksa identitas pembeli, sudah di atas 21 tahun atau belum.

Sebelumnya, Ahok mengatakan, minuman beralkohol tipe tertentu bisa dijual di minimarket dan toko pengecer di Jakarta.

Hal itu dikarenakan Surat Menteri Perdagangan yang sebelumnya mengatur pelarangan, menjadi salah satu regulasi yang diubah dalam kebijakan deregulasi pemerintah terkait usaha peningkatan ekonomi tahun lalu.

Dengan begitu, aturan peredaran minuman beralkohol di Jakarta kembali ke Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

"Prinsip saya, (peredaran minuman beralkohol di Jakarta) sesuai Perda saja," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 23 Mei 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya