Apa Kata Ayah Mirna Jika Jessica Wongso Bebas
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan habis masa penahanan pada tanggal 28 Mei 2016. Jika pada tanggal tersebut polisi belum melengkapi berkas perkara, maka sesuai KUHAP, Jessica akan dibebaskan.
Lalu, bagaimana tanggapan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Dharmawan Salihin? Edi tidak bicara banyak mengenai hal tersebut. Menurutnya, semua yang menentukan adalah jaksa.
"Tanggapannya ya mau apa. Itu kan yang menentukan jaksa, ya biarkan saja. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," kata Edi ketika dihubungi, Rabu 25 Mei 2016.
Dia pun menambahkan, pihaknya akan menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian. "Jadi menurut saya, biarkan polisi mengikuti prosedur yang berjalan ini. Kita lihat perkembangannya bagaimana," ujarnya.
Berdasarkan catatan VIVA.co.id, jika dalam waktu itu 120 hari, berkas yang dilimpahkan penyidik tak juga bisa lengkap atau P21, maka Jessica Kumala Wongso harus dibebaskan demi hukum.
Hal itu sesuai dengan Pasal 24 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP itu dikatakan bahwa, penyidik hanya memiliki hak menahan tersangka dengan batas waktu paling lama 60. Dan, bisa diperpanjang hingga 120 hari jika ancaman hukuman terhadap tersangka di atas 9 tahun.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya yang dipimpin Komisaris Besar Pol Krishna Murti menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan resmi menahan gadis berusia 27 tahun itu sejak 30 Januari 2016.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu 6 Januari 2016 di rumah sakit usai keracunan zat diduga sianida yang menurut polisi terkandung dalam kopi yang diminumnya saat berkumpul bersama Jesssica dan Hani.