Berkas Tersangka Pembunuh Gadis Dicangkul Sudah Dilimpahkan
- VIVA.co.id/ Anissa Maulida
VIVA.co.id – Penyidik kepolisian sudah melimpahkan salah satu berkas perkara pembunuhan Eno Farihah (18) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Berkas yang dilimpahkan tersebut adalah berkas dengan tersangka RAL (16).
"Iya sudah dilimpahkan kemarin," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Rabu, 25 Mei 2016.
Awi menuturkan, berkas tersebut segera dilimpahkan karena masa penahanan pelaku di bawah umur hanya 15 hari. Namun dia belum mengetahui secara pasti kapan berkas perkara RAL akan dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU Kejari.
Untuk pelaku pembunuhan lainnya yaitu, RA alias Arief (24) dan IH alias Imam (24), kata Awi, karena telah dewasa akan segera menyusul dilimpahkan.
Seperti diketahui, jasad Eno ditemukan di kamar mes karyawan, PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 13 Mei 2016, sekitar pukul 08.40 WIB.
Jenazah pertama kali ditemukan tiga teman kerjanya yaitu, Yaya Jaidi, Fitroh dan Eroh.
Eno tewas dalam kondisi mengenaskan dengan cangkul beserta gagangnya menancap di tubuhnya. Ketiga tersangka mengaku membunuh korban lantaran mempunyai dendam. (ase)