Polisi Tak Punya Bukti Kuat, Tiga Hari Lagi Jessica Bebas

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Tiga hari lagi atau tepatnya, 28 Mei 2016, Jessica Kumala Wongso bisa menghirup udara kebebasan, setelah lebih dari 100 hari mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Jessica disangka menjadi dalang penabur racun sianida ke dalam gelas kopi yang menewaskan temannya, Wayan Mirna Salihin.

Arti Bebas Bersyarat yang Jessica Wongso Dapatkan Hari Ini

Jessica berpeluang besar dibebaskan, karena hingga detik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI belum bisa menyatakan berkas kasus yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya lengkap alias P21.

"Tim belum menyimpulkan itu (lengkap), masih proses," ujar Kepala Penerangan Kejati DKI, Waluyo, Rabu, 25 Mei 2016.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Begini Perjalanan Kasusnya!

Menurut Waluyo, JPU hingga saat ini belum bisa menyatakan berkas perkara, bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Karena, alat bukti pembunuhan yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya dalam berkas perkara tidak cukup kuat, atau tidak memiliki kualitas dan tak sempurna.

"Unsur-unsurnya sudah cukup belum didukung oleh alat bukti. Kami tidak terkait dengan masalah penahanan. Dasar-dasar kami alat bukti. Yang jelas alat bukti sudah ada. Namun kualitas daripada kesempurnaan dari alat bukti yang perlu kita tambah atau kita gali," ujar Waluyo.

Lambaikan Tangan, Jessica Kumala Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu Jaktim

Berdasarkan catatan VIVA.co.id, jika dalam waktu itu 120 berkas yang dilimpahkan penyidik tak juga bisa lengkap atau P21, maka Jessica Kumala Wongso harus dibebaskan demi hukum.

Hal itu sesuai dengan Pasal 24 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP itu dikatakan bahwa, penyidik hanya memiliki hak menahan tersangka dengan batas waktu paling lama 60. Dan, bisa diperpanjang hingga 120 hari jika ancaman hukuman terhadap tersangka di atas 9 tahun.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Pol Krishna Murti menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan resmi menahan gadis berusia 27 tahun itu sejak 30 Januari 2016.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu 6 Januari 2016 di rumah sakit usai keracunan zat diduga sianida yang menurut polisi terkandung dalam kopi yang diminumnya saat berkumpul bersama Jesssica dan Hani. (ase)

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat

Jessica Wongso Tersenyum Lebar saat Keluar dari Lapas Usai Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Ia tersenyum lebar sambil melambaikan tangan saat keluar dari lapas.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024