Polda: Jessica Bisa Dilepas, Tapi Kasus Tetap Jalan
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - Berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum juga lengkap alias P21, padahal masa penahanan selama 120 hari akan segera habis. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih belum klop dengan hasil penyidikan dari kepolisian.
Namun, Polda Metro Jaya tak akan menghentikan kasus tersebut meskipun, misalnya pada 28 Mei 2016 nanti, Jessica keluar dari tahanan.
"Kalau pun si Jessica ini 120 hari habis, masa penahanannya. Kami harus menghormati, kami keluarkan. Kasus prosesnya jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa 24 Mei 2016.
Awi mengakui bahwa norma itu adalah perintah dari undang-undang, dalam hal ini KUHAP. Tapi, dia membantah jika disebut bahwa seorang tersangka pembunuhan bisa bebas berkeliaran di masyarakat.
"Teknisnya bisa saja wajib lapor, tergantung penyidik," ujar dia.
Terkait kenapa kejaksaan tidak menerima berkas dari kepolisian, Awi tak bersedia membeberkan alasannya. Menurutnya, hal itu adalah wewenang dari jaksa.
"Kami tidak bisa mengungkapkan. Nanti pada saat sidang dilihat apa yang terjadi," kata Awi.
Penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan resmi menahan perempuan berusia 27 tahun itu sejak 30 Januari 2016. Ia menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Mirna tewas pada Rabu 6 Januari 2016 di rumah sakit usai keracunan zat diduga sianida yang, menurut polisi, terkandung dalam kopi yang diminumnya. Itu terjadi saat berkumpul bersama Jesssica dan Hani.
(ren)