Ombudsman Ungkap 'Penyimpangan' Pembuatan SIM di Polda Metro
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Lembaga negara pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia telah menelusuri dan menemukan maladministrasi proses pemuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Polri.
Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan, temuan maladmisnitasi oleh tim Ombudsman itu terkait masih maraknya praktik percaloan, dan permintaan imbalan uang dalam pembuatan SIM tersebut.
"Ini beradasarkan hasil investigasi atas prakasa sendiri oleh Ombudsman terkait penerbitan SIM di lingkungan Polri. Jadi, ini bukan pesanan bukan permintaan, tapi penting dilakukan untuk pelayanan publik," kata Adrianus di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2016.
Penelusuran itu di beberapa Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), gerai, dan sim keliling di wilayah Polda Metro Jaya dari Bulan Maret sampai dengan Mei 2015.
Menurutnya, penemuan di Satpas Polda Metro Jaya ialah masalah pemeriksaan kesehatan tidak sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
"Pemeriksaan tidak dilakukan oleh dokter dan tidak dilakukan pemeriksaan rohani," ujarnya.
Kemudian, kata dia, masih banyak terjadi penyimpangan prosedur dalam proses pembuatan SIM di wilayah Polda Metro Jaya tersebut.
"Temuannya tidak mengikuti ujian praktik tapi dinyatakan lulus dan mendapatkan SIM," katanya.
Dia juga menuturkan, masalah persoalan waktu masih ditemukan waktu yang cukup panjang, dan tidak ada nomor antrean.
"Waktu tunggu lama, tidak nomor urut antrean, tidak ada nomor antrean, dan yang melalui calo didahulukan," katanya.