Kapolri: Jika Bebas, Jessica Wongso Tetap Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, menegaskan, jika nantinya penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, maka tersangka Jessica Kumala Wongso akan bebas dari penjara.
Namun, Badrodin memastikan, meski bebas dari penjara tetapi Jessica tidak bisa bebas begitu saja dari hukuman yang berlaku. Jessica, kata Badrodin hanya bebas karena masa penahanan selama 120 hari nya habis dan penyidik belum juga melengkapi berkas perkara tersebut.
"Kalu nanti Jessica dibebaskan, itu bukan berarti dia bebas dari hukum. Proses hukum tetap berjalan. Cuman belum P21 (berkas lengkap)," kata Badrodin Haiti sata mengunjungi Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Mei 2016.
Meski bisa keluar dari tahanan, Jessica tetap dinyatakan sebagai tersangka. "Ya iya lah," kata Badrodin.
Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri itu pun yakin, kelengkapan berkas tersangka Jessica sedang dalam proses. "Kita tunggu saja," ucap dia.
Seperti diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Wayan Mirna Salihin yang tewas usai minum kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat Januari 2016 lalu. Jessica ditahan karena diduga mencampurkan racun sianida ke kopi Mirna.
Massa penahanan 120 hari Jessica akan habis pada 28 Mei 2016 mendatang. Jessica bisa bebas jika penyidik tidak juga melengkapi berkas acara pemeriksaan. Sejauh ini, jaksa meminta polisi memeriksa sejumlah saksi ahli untuk melengkapi berkas kopi rasa sianida tersebut.
Laporan: Raudhatul Zannah