Kriminolog UI: Jika Tak Bebaskan Jessica, Polisi Langgar HAM

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Masa tahanan tersangka tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan berakhir pada 28 Mei 2016. Sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), jika polisi belum juga melengkapi berkas perkara Jessica, maka dia akan dibebaskan.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Kriminolog Universitas Indonesia, Eko Haryanto mengatakan, kasus kematian Wayan adalah kasus yang cukup rumit.

"Dari awal saya tidak bisa menyalahkan pihak Kepolisian, karena kasus seperti ini jarang terjadi, lalu kalau dilihat dari zat nya sendiri itu, sianida adalah zat yang cepat bekerja tapi cepat juga hilangnya,” ujar Eko saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 24 Mei 2016.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso

Eko menjelaskan, jika nantinya dalam waktu 120 hari pihak Kepolisian belum juga melengkapi berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, maka pihak Kepolisian wajib mengeluarkan Jessica demi hukum.

"Kalau memang nantinya jika BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak lengkap dan dibalikin oleh Kejaksaan, ya secara hukum memang harus dibebaskan, kalau tidak malah melakukan pelanggaran HAM berat itu," ujarnya.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Namun, dirinya menyarankan, akan lebih bagus jika ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian yang menyatakan sampai dengan batas waktu masa penahanan belum bisa melengkapi bukti dalam perkara tersebut.

"Tapi lebih bagusnya secara kelembagaan harus ada statement yang juga dari pihak Kepolisian yang menyatakan, sampai detik ini memang belum ada bukti kuat untuk mengarah yang bersangkutan, tetapi pihak Kepolisian juga menyatakan dengan keyakinan yang ada tetap mengumpulkan bukti-bukti baru, itu paling yang akan dilakukan pihak Kepolisian," katanya.

Eko menambahkan, tidak setuju jika masih dalam proses tersebut pihak Kepolisian menyatakan memperbaiki nama baik Jessica. "Kecuali kalau sudah dipidanakan tetapi ada kesalahan itu perlu memperbaiki nama baik, tapi kalau dalam kasus ini koridornya masih benar," ujarnya.

Eko menegaskan, dengan nantinya Jessica bebas dari tahanan, bukan berarti polisi menghentikan penyidikan. Ke depannya, jika nanti polisi menemukan bukti baru, polisi berhak menahan kembali Jessica.

"Polisi bukan dihentikan (penyidikannya), tapi memang dibebaskan tapi pihak Kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk mengumpulkan bukti baru. Kalau ada bukti baru, baru dilakukan penahanan lagi."

(mus) 

Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Hal ini disampaikan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dalam sidang PK kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024