Sabu 60 Kg Dibongkar dari Genset yang Masuk Lewat Jalur Laut

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus sabu dalam genset
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Taiwan. Petugas menyita 60 kilogram (kg) sabu dalam kasus ini.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi John Turman Pandjaitan mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan empat orang pelaku. "Tiga orang merupakan warga negara Taiwan dan satu warga negara Indonesia (WNI)," kata John kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 23 Mei 2016.

Ketiga warga negara asing (WNA) asal Taiwan itu yakni CHJ alias Alin, LDC alias Achen dan CMT alias Acan. Sementara satu WNI yaitu S alias W. 

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Pengungkapan bermula saat tiga warga negara Taiwan sedang membicarakan pengiriman sabu, di dalam sebuah mobil Suzuki Ertiga warna putih, di kawasan Sun Plaza, Serpong, Tangerang, Jumat 20 Mei 2016. "Saat itu tim kami langsung meringkus berikut barang bukti seberat 6 kg," kata John.

Setelah dilakukan pengembangan, ketiganya mendapatkan barang dari pengedar besar seorang WNI berinisial S alias W. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan. Kemudian petugas mendapati 54 kg sabu di dalam genset di sebuah gudang di Perumahan Paramount, Cluster Alicante, Serpong, Tangerang Selatan. Petugas lantas menangkap W.

Ekspresi Wanita Pemakai Sabu yang Diringkus Polisi Bikin Salfok Netizen: Masih On

Menurut John, sabu itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut. "Masuk di pelabuhan di Jakarta. WNA ini merupakan bandar menengah yang menyuplai untuk kawasan Jakarta," ujar John. Hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka S alias W mendapat sabu dari bandar besar di Tiongkok.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Bea Cukai Langsa bongkar kasus narkotika

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri bongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024