Penggusuran Libatkan Banyak Aparat Dinilai Rawan Langgar HAM
- VIVA/Anisa Maulida
VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, ada HAM yang dilanggar dalam rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menertibkan pemukiman nelayan di Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten.
"Rasa aman yang terganggu, apa lagi dengan menerjunkan aparat yang banyak sehingga membuat mereka ketakutan itu telah melanggar," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari Nomor 4B Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Mei 2016.
Menurut Imdadun, penggusuran yang dilakukan secara sepihak juga dapat menimbulkan kerawanan pelanggaran HAM lainnya. Beberapa hak yang rawan dilanggar dan tidak dapat terpenuhi yaitu hak atas perumahan, hak atas pekerjaan dan hak untuk tinggal.
"Ada juga dampak ikutannya yaitu hak anak-anak untuk bersekolah, ini jadi tekanan buat mereka, buat mereka tak tenang," ujarnya.
Semestinya, menurut Imdad, pemerintah tidak melakukan penggusuran secara sepihak. Selain itu, pemerintah diharapkan tidak melibatkan kekuatan aparat keamanan yang berlebihan. "Intinya libatkan masyarakat, musyawarahkan bersama sehingga terjadi kesepakatan," ujarnya.